Kewenangan DPD RI dalam sistem ketatanegaraan Indonesia dapat diperkuat dengan politik hukum, bukan hanya dari politik perundang-undangan.
Kalau ingin melakukan penataan kewenangan DPD RI ya di pasal 22D. Tinggal ganti saja kata `dapat`, lalu DPD RI membahas sesuai kewenangan di ayat (1) sampai tuntas secara tripartit.
Sayangnya, kelima cita–cita DPD ini tidak berjalan efektif. Hal ini disebabkan lemahnya kewenangan DPD RI dalam sistem bikameral. Karena itu penguatan sistem bikameral yang efektif dan setara merupakan agenda kita bersama, bukan hanya DPD RI, tetapi juga daerah. Saya yakin walaupun daerah dipimpin oleh Kepala Daerah yang berasal dari parpol yang beragam tetapi tetap berkeinginan agar DPD RI diperkuat.
Kelompok DPD RI di MPR dan DPP Partai Demokrat duduk bareng membahas Amandemen UUD 1945 dan mendorong adanya penataan kewenangan DPD RI.